Mabadi Asyaroh (10): Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu ilmu penting dalam khazanah keilmuan Islam. Seseorang tidak bisa disebut seorang Faqih (Ahli Fiqih) apabila dia tidak menguasai ilmu Ushul Fiqih dan mampu menerapkannya kedalam syariat.

Apabila kita analogikan, ilmu Ushul Fiqih bagaikan ilmu memasak (dalam arti: termasuk kedalamnya memilih bahan, memilih alat, dan cara memasak) dan ilmu Fiqih bagaikan makanan yang telah siap untuk dimakan. Sementara Al-Qur'an, Al-Hadits, dan Ijma' (dalil-dalil/sumber-sumber hukum) bagaikan bahan makanan yang terdapat di alam semesta, ada yang aman untuk dimakan langsung (ayat-ayat qath'iy) dan ada pula yang perlu dimasak terlebih dahulu agar aman untuk dimakan (ayat-ayat dzanniy).

Mengingat pentingnya ilmu Ushul Fiqih bagi seorang muslim, SantriJournal akan bebagi Mabadi 10 dengan kawan-kawan disini. Semoga dengan artikel Mabadi 10 Ushul Fiqih ini, setidaknya kita bisa mengenal Ilmu Ushul Fiqih agar kita sadar betapa kompleksnya menyimpulkan hukum dalam Syariat Islam. Sehingga setelah kita mengenal Ilmu Ushul Fiqih melalui Mabadi 10-nya ini, kita tidak akan mudah menyimpulkan hukum (yang bukan keahlian kita) atau terpancing untuk menjadi seorang "Faqih Karbitan" di jaman yang penuh fitnah ini.

Berikut Mabadi 10 Ushul Fiqih yang dapat SantriJournal rangkum:

1. Definisi ( الحد )

Ushul Fiqih ( أصول الفقه ) merupakan sebuah istilah yang terbentuk dari 2 kata, yaitu Ushul ( أصول ) dan Fiqih ( فقه ).

Sebelum kita membahas definisi Ushul Fiqih sebagai sebuah kata yang menjadi sebuah istilah sebuah bidang ilmu, ada baiknya kita membahas kedua kata yang membentuknya (Ushul dan Fiqih).

a. Ushul ( أصول )
Kata yang pertama adalah kata Ushul ( أصول ), kata tersebut merupakan bentuk jamak dari kata Ashl ( أصل ). Kata tersebut juga telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata Asal dan berarti permulaan/pangkal. Ashl ( أصل ) dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, diantaranya:
 اسفل الشئ
Artinya:
"Sesuatu yang paling rendah."
ما بني عليه غيره
Artinya:
"Sesuatu yang diatasanya dibangun hal lain."
Ashl ( أصل ) yang mempunyai makna dengan makna yang terakhir berlawanan dengan kata Far' ( فرع ) yang bermakna:
ما بني على غيره
Artinya: "Seseuatu yang dibangun diatas hal lain."

b. Fiqih ( فقه )
Fiqih menurut bahasa bermakna Al-fahm ( الفهم ) yang artinya paham, hal tersebut sebagaimana yang tertera di dalam hadits yang diriwayatkan Sayyidina Mu'awiyah bin Abi Sufyan RA saat beliau khutbah, beliau berkata bahwa beliau mendengar Nabi Nabi SAW bersabda:

من يرد الله خيرا يفقهه فى الدين ...
رواه البخارى فى صحيحه رقم ٧١

Artinya (kurang lebih):
"Siapa saja yang Allah berkehendak baik baginya, maka Allah akan menjadikannya seorang yang memahami Agama ...." (H.R. Bukhari No. 71)

Adapun menurut istilah syar'i, ada dua definisi fiqih yang populer, yaitu:
- Imam Abu Hanifah RA(80-150H):
معرفة النفس ما لها وما عليها
Artinya:
"Pengetahuan akan hal-hal yang bermanfaat dan madharat bagi seseorang."
- Imam Syafi'i RA (150-204H):
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية / الظنية
Artinya:
"Ilmu yang membahas hukum-hukum syari'at amaliah (perbuatan dzahir) yang didapat dari dalil-dalil terperinci/dzanniy"
Atau
معرفة الأحكام الشرعية التى طريقها الإجتهاد
Artinya:
''Mengetahui hukum-hukum syariat yang didapat dengan cara ijtihad (Ijtihad: pengerahan kemampuan seorang mujtahid dalam memutuskan hukum dari dalil-dalil dzanniy)."

Adapun definisi yang populer dan sering digunakan (setelah wafatnya Imam Abu Hanifa) adalah definisi fiqih menurut Imam Syafi'i.

Definisi Ushul Fiqih adalah:

علم يعرف به أحوال الأدلة والأحكام الشرعية من حيث انه داخل فى إثبات الأحكام بالأدلة الإجمالية

Artinya:
"Ilmu untuk mengetahui keadaan dalil-dalil dan hukum-hukum syar'i, untuk digunakan dalam menetapkan hukum-hukum dengan dalil-dalil yang bersifat umum/general."

2. Objek ( الموضوع )

Objek kajian dalam Ushul Fiqih adalah:

الأدلة الإجماليه من حيث إثبات الأحكام الشرعية

Artinya:
"Dalil-dalil umum, yang dilihat dari fungsinya untuk menetapkan hukum-hukum syariat."

3. Hasil ( الثمرة )

Hasil yang akan didapat seseorang yang telah menguasai ilmu Ushul Fiqih adalah:

معرفة كيفية إثبات الأحكام الشرعية التي هي طريقة السعادة فى الدنيا و الاخيرة

Artinya:
"Mengetahui tata cara menetapkan hukum-hukum syariat, yang mana hukum syariat merupakan salah satu jalan menuju kebahagian di dunia dan akhirat."

4. Keunggulan ( الفضل )

وهو من أشرف العلوم إذ لا يصل العبد الى الله تعالى إلا بطعاته تعالى وهي لا تكون الا بعد معرفة الاحكام الشرعية التى اثبتت من الادلة الشرعية به.

Artinya:
"Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu ilmu yang paling mulia. Alasannya adalah: karena seorang hamba tidak akan wushul kepada Allah SWT kecuali dengan cara mentaati-Nya, sementara mentaati Allah SWT  tidak akan terwujud kecuali setelah mengetahui hukum-hukum syariat yang ditetapkan dari dalil-dalil syariat dengan ilmu Ushul Fiqih."

5. Hubungan ( النسبة )

هو اصل لعلم الفقه إذ لا يكون فقها بغير إثبات الاحكام من الادلة الشرعية والإثبات لا تكون بغير معرفة علم أصول الفقه كأن البقر لا يكون طعاما بغير أن طبخ والطبخ لا يكون الا بعد معرفة كيفية الطبخ


"Ushul Fiqih adalah asal bagi ilmu Fiqih. Karena Fiqih tidak akan menjadi Fiqih tanpa adanya penetapan hukum dari dalil-dalil syariat, sementara menetapkan hukum syariat dari sumber-sumber hukum tidak akan bisa dilakukan tanpa ilmu Ushul Fiqih. Seperti sapi tidak akan bisa menjadi makanan kecuali dengan cara dimasak terlebih dahulu, dan memasak dapat dilakukan setelah mengetahui cara melakukannya."

6. Penggagas ( الواضع )

Imam Mujtahid Mutlak adalah para penggagas ilmu Ushul Fiqih, diantaranya:
- Imam Nu'man bin Tsabit Abu Hanifah Al-Bagdadiy RA (80-150H);
- Imam Malik bin Anas Abu Abdillah RA (93-179H);
- Imam Muhammad bin Idris Abu Abdillah Al-Syafi'iy RA (150-204H);
- Imam Ahmad bin Hanbal Abu Abdillah RA (164-241H);
- dan yang lainnya semoga Allah Merahmati mereka semua.

7. Nama ( الإسم )

أصول الفقه
Ushul Fiqih.

8. Sumber ( الإستمداد )

من كتاب الله تعالى و سنة رسوله عليه الصلاة والسلام والبركة

Dari Kitab Allah SAW (Al-Qur'an) dan sunnah Rasul-Nya SAW.

9. Hukum Syariat ( الحكم الشرعي )

Hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih adalah fardu kifayat yang berarti kewajiban mempelajarinya akan gugur dengan adanya seseorang atau lebih yang mempelajarinya.

10. Masalah-masalah/Bahasan ( المساىٔل )

Masalah-masalah dalam ilmu Ushul Fiqih adalah hal-hal berkaitan dengan status dalil dan kaidah-kaidah cara menetapkannya menjadi sebuah hukum syariat.
Contohnya seperti:
- Perintah/amr ( امر ) pada asalnya menunjukan perintah yang bersifat wajib.
الامر مطلق للوجوب
"Perintah asalnya untuk sebuah kewjiban"

Namun pada penggunaanya perintah memiliki beberapa jenis, diantaranya adalah menunjukan kebolehan (mubah) untuk melakukan sesuatu. Seperti dalam hadits yang diriwayatkan Sahabat Buraidah RA, Rasulullah SAW bersabda:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد فى زيارة أمه فزوروها فإنها تذكر الاخرة ( رواه الترمذى فى سننه رقم ١٠٥٤ )

Artinya (kurang lebih):
"Aku (dulu) telah melarang kalian untuk berziarah qubur, telah diizinkan bagi Muhammad untuk menziarahi ibunya, maka berziarahlah! Karena sesungguhnya ziarah mengingatkan (kita) akan akhirat"
(H.R. Tirmidzi No. 1055)

Kata perintah untuk berziarah kubur disini tidaklah menunjukkan kewajiban bagi para Sahabat RA untuk berziarah kubur layaknya kewajiban shalat yang lima waktu, namun menunjukkan bolehnya berziarah kubur setelah dahulu dilarang. Boleh dikatakan perintah jenis ini adalah pencabutan larangan atas sesuatu. Maka dari hadits tersebut muncul kaidah fiqih:
الامر بعد النهي يفيد الاباحة
Artinya:
"Perintah setelah larangan bermakna kebolehan"
Itulah salah satu dari contoh masalah-masalah yang dibahas dalam Ilmu Ushul Fiqih.

Demikian yang Mabadi 10 Ushul Fiqih, semoga bermanfaat. Apabila menemukan kesalahan jangan sungkan untuk berkomentar, agar kita senantiasa menjadi orang yamh saling berbagi dalam hal kebaikan. Akhir kata:

Wassalam!

0 Response to "Mabadi Asyaroh (10): Ushul Fiqih"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel